Tarif Udara



CARA PENGIRIMAN CARGO UDARA DOMESTIC
1. Menentukan Berat Kiriman Untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :
Berdasarkan Volume Barang Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan, akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :
(Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
Berat Asli (Actual Weight) Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.
Keterangan : Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
2.Pengisian Airwaybill Untuk pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman) dapat dilakukan oleh petugas kurir cargo dengan lengkap dan jelas.
Airwaybill atau STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangan oleh Shipper (Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagi tanda bukti pengiriman.
3.Ukuran Kemasan (Packaging) Ukuaran kemasan harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat yang akan dipergunakan dengan ukuran sebagai berikut :
Panjang : 150 cm Lebar : 110 cm Tinggi : 80 cm
Ket : Ukuran tidak mengikat tergantung jenis pesawat pengangkut.
Syarat dan Ketentuan Pengiriman Udara
  • Dikenakan Minimum Charge = 10kg.
  • Dikenakan biaya surcharge untuk barang "Heavy Cargo" / berat barang per unit lebih dari 50kg.
  • Berlaku perhitungan berat volume metrik / jika barang ringan dengan volume besar. : (rumus = P x L x T / 6000).
  • Harga belum termasuk biaya asuransi.
  • Harga belum termasuk PPN.
  • Harga belum termasuk biaya packing kayu perlakuan khusus untuk barang berat, beresiko dan mudah rusak.
  • Barang tidak berupa cairan.
  • Barang bukan merupakan barang DG (Dangerous Good) : mudah terbakar, mudah meledak, dll.
  • Barang bukan merupakan barang terlarang, dll.